1.Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari
orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
A.Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
B.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan
usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum
yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak
/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat
berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata
tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata
tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk
memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur,
bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam
transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi
kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi
debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,
yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang
masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah
untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang
bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar