A. Pengertian
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat
perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi
sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva
permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti
monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”,
“antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya
monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
Perusahaan bisa menguasai
seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.
Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir
setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di
AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika
Serikat.
Perusahaan bisa memiliki paten yang
menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai
contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
Monopoli bisa ditetapkan
melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai
produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian
pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
Pada beberapa industri,
hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang
output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi
output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang
biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi
tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik
di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan
harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti
pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu
bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga
komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi
keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus
ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada
para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih
kecil.
Persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana
terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi
tidak sama. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas
rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan
sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar yang bersaing
secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna),
terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak
mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu.
Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya
kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya
perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya
homogen).
B. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
adalah sebagai berikut
Menjaga kepentingan umum
dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
Mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Mencegah praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Terciptanya efektifitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang
Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oligopoli: keadaan pasar
dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka
atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan harga: dalam
rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara
lain:
Perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga
yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga
lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
Pembagian wilayah: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa.
Pemboikotan: Pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
Trust: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni: Keadaan dimana
dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Integrasi vertical: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu
Perjanjian dengan pihak
luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri
yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
E. Hal-Hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat
hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Pasal 50
perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
perjanjian yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
perjanjian penetapan
standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau
menghalangi persaingan;
perjanjian dalam rangka
keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
perjanjian kerja sama
penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
perjanjian internasional yang
telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
perjanjian dan atau
perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri;
pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil;
kegiatan usaha koperasi
yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan
undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan
atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
Perjanjian yang dilarang,
yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama
mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat
menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti
perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup,
oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang,
yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan,
pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku
usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi
pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal,
yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason,
yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Konsumen tidak lagi
menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga
dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber
daya alam
Konsumen tidak lagi
diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada
pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat
dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang
dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga
kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam
perusahaan
G. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya
diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pasal 48
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal
19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal
24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3
(tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa
pencabutan izin usaha;
atau
larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
penghentian kegiatan atau
tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh
lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar