1. Pengertian Konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang
membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan
hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya
dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di
samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar
negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak
mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau
jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan
untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan
keinginan dan kemampuan konsumen.
2. Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK
adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi
pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum
perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas
manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas
keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
Asas
keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum
Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah
perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan
konsumen, asas perlindungan konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen,
perlindungan konsumen, hukum konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen,
Asas dan tUjuan perlindungan konsumen
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun
1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa
yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian
apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan
ssecara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang
dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,
pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian
konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sanksi
Apabila terjadi
pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi
pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
- sanksi administratif,
- sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
- pengumuman keputusan hakim,
- dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar