A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (
HAKI )
Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Dalam prinsip
ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip
ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan
manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Dalam prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip
ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk
memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke
sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu
sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau
tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek
teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek
terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual
adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang
timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi
juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat
saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan
mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak
Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan
dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya
sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah
diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan
Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum
secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual),
pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi
undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan
membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati
hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta
terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya: lagu
Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal
sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu
Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang
mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi
berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3,
vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga
merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam
memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
dan tidak berwujud
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak
wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin
mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk
program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis
yang dipegang oleh badan hukum.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu
paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari
Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan
sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak
diberikan untuk invensi:
bertentangan dengan UU, moralitas agama,
ketertiban umum, kesusilaan.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.
makhluk hidup dan proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di
seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk
Industri)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang
adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan
minuman yang dimiliki suatu restaurant.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar