Pengertian
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
#Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat
memaksa
Hukum mempunyai daya yang
mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai
ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa
dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
d. Sebagai
fungsi kritis
#Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan
kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
#Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan
macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
#Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos
berarti aturan.
I.
subyek
hukum terdiri dari dua jenis :
· Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
· Badan
Hukum ( Rechts Person )
II.
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
· Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
· Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
· -
Benda yang bersifat kebendaan
· -
Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
· -
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar